Wudhu berbeda, SESAT ?

Posted by Unknown Senin, 12 Agustus 2013 1 komentar
Mengapa saya perlu memberi judul yang dibilang ekstrim? Hal ini tidak lain karena  seringnya saya membaca artikel-artikel yang sifatnya memprovokasi, menghasut, mengadu domba bahkan menyatakan suatu mazhab itu sesat tanpa mengetahui dengan jelas dan pasti apa alasan dan dalil mereka melakukan dengan cara keyakinan mereka bahkan sampai mengkafirkan pengikutnya.

 Untuk mazhab imamiyah (biasanya di sebut juga mazhab syiah atau ahlul bait), juga perlu saya cantumkan, mengapa hal ini dirasa perlu? karena banyak dari artikel-artikel atau orang-orang yang mengatakan bahwa syiah itu sesat, syiah itu wudhunya berbeda.

Oleh karena itu berikut adalah fardhu-fardhu wudhu berdasarkan kelima mazhab. Memang terdapat beberapa perbedaan antar mazhab, tapi bukan berarti sesama kaum muslim saling kafir mengkafirkan. Hal ini dikarenakan pemahaman tiap orang akan suatu ilmu memiliki perbedaan, tergantung dari situasi dan kondisinya.


Di beberapa tempat mungkin saya memberi keterangan “kasus”, maksudnya adalah beberapa hal yang mungkin diperlukan sebagai tambahan, jika ada kejadian yang di luar kondisi normal yang perlu dilakukan pembahasan. Namun tidak semua tempat, karena keterbatasannya ilmu yang saya miliki.

Berikut fardhu-fardhunya, 

  1. Niat
Semua mazhab (Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Imamiyah) sepakat bahwa niat adalah termasuk salah satu fardhu dalam berwudhu dan tempatnya pada waktu melaksanakan wudhu itu.

  1. Membasuh muka
Membasuh muka artinya mengalirkan air pada muka. Ia wajib satu kali saja. Batasnya dari tumbuhnya rambut hingga ujung dagu.
Syafi’i : Wajib membasuh sesuatu yang di bawah dagu.
Maliki dan Imamiyah : Batasnya seluas ibu jari dan telunjuk.
Mazhab lainnya : Batasnya dari anak kuping kiri ke anak kuping kanan.

  1. Membasuh kedua tangan
Semua sepakat, membasuh kedua tangan sampai sikunya sebanyak satu kali adalah wajib.
Empat mazhab : Wajib adalah membasuhnya, sedangkan mendahulukan yang kanan dari yang kiri dan dimulai dari jari-jemari adalah lebih utama.
Imamiyah : Wajib dimulai dari siku dan batal bila sebaliknya dan wajib mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri.
Bagi imamiyah, hal ini berdasarkan pada ijma’ atau kesepakatan para ulama yang dikuatkan oleh riwayat-riwayat ahlul bait. Dengan menafsirkan kata ila pada kalimat wa aydikum ilal marafiq yang diartikan dari tidak dengan pengertian sampai.

  1. Mengusap kepala
Hambali : Wajib mengusap semua kepala dan dua telinga.
Maliki : Wajib mengusap semua kepala tanpa telinga.
Hanafi : Wajib mengusap seperempat kepala, tetapi cukup dengan memasukkan kepala ke dalam air atau menuangkan air di atas kepala.
Syafi’i : Wajib mengusap sebagian kepala, sekalipun sedikit. Tetapi cukup dengan membasahi atau menyiram sebagai pengganti dari mengusap.
Imamiyah : Wajib mengusap sebagian dari depan kepala dan cukup dengan sangat sedikit sepanjang bisa dinamakan mengusap kepala, tetapi tidak boleh membasahi atau menyiramnya. Wajib menggunakan sisa basahan wudhu, jika menggunakan air baru maka batal.

Kasus : Jika menggunakan surban
Hambali : Boleh dengan sebagian surban berada di bawah dagu.
Hanafi, syafi’i, dan maliki : Jika ada udzur di bolehkan, namun jika tidak maka tidak boleh.
Imamiyah : Tidak boleh.

  1. Dua kaki
Terdapat perbedaan yang jelas pada hal ini antara empat mazhab (syafi’i, maliki, hanafi dan hambali) dengan imamiyah, yaitu perbedaan antara mengusap dan membasuh. Perbedaan ini adalah bersumber dari pemahaman ayat 6 surat Al-Maidah :

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.

Empat mazhab : Wajib membasuhnya sampai mata kaki sebanyak satu kali.
Imamiyah : Wajib mengusapnya dari ujung jari-jemari sampai pada mata kaki.
Imamiyah berpegang pada kelayakan gabungan (athaf) kalimat arjul saat dibaca wa arjulakum dengan kedudukan (mahal) kalimat bi-ru-usikum yang keduanya merupakan maf’ul dari kalimat wamsahu yang berarti uasplah. Sehingga kedua kalimat baik ru-us kepala dan arjul kaki, sama-sama diprintahkan untuk diusap, bukan dibasuh (dengan adanya perintah usap pada kedua kaki tersebut).

Kasus : Jika menggunakan sepatu dan kaos kaki.
Empat mazhab : Dibolehkan mengusap sepatu dan kaos kaki sebagai pengganti dari membasuh dua kaki.
Imamiyah : Tidak diperbolehkan. Namun jika terdapat luka yang akan menambah parah luka tersebut apabila terkena air, maka diperbolehkan mengusap di atasnya.

  1. Tertib
Imamiyah, syafi’i, dan hambali : Wajib tertib sekaligus syarat sahnya wudhu.
Hanafi dan maliki : Tidak wajib tertib, boleh dimulai dari dua kaki dan berakhir di muka.

  1. Muwalat
Maksudnya adalah berurutan antara yang satu dengan yang lain apabila telah selesai dengan segera.

Imamiyah dan hambali : Wajib muwalat. Tambahan bagi imamiyah, tidak sampai kering anggota yang di basuh sebelum melanjutkan ke anggota sesudahnya. Jika sampai kering, maka batal wudhunya dan wajib memulai lagi.
Hanafi dan syafi’i : Tidak wajib muwallat, hanya di hukumi makruh jika tidak memiliki udzur. Jika memiliki udzur, maka hilang kemakruhan itu.
Maliki : Diwajibkan hanya bagi orang yang berwudhu dalam keadaan sadar, dan tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia tidak sadar, sebagaimana jika ia membasuh muka kemudian lupa membasuh kedua tangannya, atau air yang akan dipergunakannya untuk wudhu habis, maka jika ia mengikuti keyakinannya berarti ia telah melakukan  sesuatu yang dibangun atas dasar keyakinannya, sekalipun telah lama.

Demikian artikel tentang fardhu-fardhu wudhu berdasarkan kelima mazhab, semoga dengan sedikit penjelasan dari saya tidak membuat para pembaca bingung bahkan mengatakan ajaran mazhab lain sesat dan mengkafirkan penganutnya.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Wudhu berbeda, SESAT ?
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://rofikurnia.blogspot.com/2013/08/wudhu-berbeda-sesat.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

wow,, hebat ni agan.... sampai mau repot mencari tau dari segala mazhab.... mkasi gan...

Posting Komentar

TEMPLATE CREDIT:
Tempat Belajar SEO Gratis Klik Di Sini - Situs Belanja Online Klik Di Sini - Original design by Bamz | Copyright of Islamuna.