Muqallid, mujtahid, ijtihad, dan taqlid
Selasa, 06 Agustus 2013
0
komentar
Mungkin sebagian
dari kita pernah mendengar kata-kata di atas. Ada sebagian yang sudah paham dan mengerti
benar, namun ada juga sebagian yang hanya pernah mendengar atau bahkan ada juga
yang tidak mengetahuinya sama sekali apa itu muqallid, mujtahid, ijtihad, dan taqlid.
Hal ini perlu
saya uraikan, kenapa? Karena ini salah satu fondasi dari kita ummat muslim
dalam melakukan segala aktifitas dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana kita
beribadah dan bagaimana kita mengenal tuhan kita Allah SWT.
Disini saya
hanya akan memaparkan sedikit tentang apa itu muqqalid, mujtahid, ijtihad, dan taqlid.
Muqallid
adalah orang-orang yang karena satu dan lain hal tidak memiliki kemampuan dalam
menelaah ilmu-ilmu agama sehingga mereka kurang memahaminya, atau biasa disebut sebagai orang awam.
Mujtahid
adalah orang yang benar-benar memahami dan mengerti akan agama serta dapat
mengeluarkan fatwa.
Seorang ulama,
kyai, atau ustadz belum tentu menjadi seorang mujtahid. Namun seorang mujtahid
pastilah seorang ulama, kyai atau ustadz. Untuk menjadi serang mujtahid,
bukanlah hal yang mudah. Ada
beberapa Syarat-syarat menjadi seorang
mujtahid. Saya tidak akan membahasnya disini, karena saya takut nantinya
akan terpecah-pecah konsep dari artikel ini.
Ijtihad
adalah upaya mencurahkan tenaga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Dengan bahasa sederhananya adalah mengeluarkan fatwa dalam hal agama. Hanya mujtahid-lah yang
dapat berijtihad.
Ijitihad sendiri juga terbagi dalam
beberapa macam, bisa dilihat disini Pembagian Ijtihad.
Taqlid adalah mengikuti pendapat dari seorang
mujtahid tanpa harus mengetahui darimana sumbernya dan apa alasannya. Taqlid inilah yang digunakan oleh orang
awam untuk mengikuti ijtihad para mujtahid.
Oleh sebab itu, syariat membebankan
tanggung jawab di pundak seorang ulama, bukan orang awam. Penerapan taklid sendiri juga hanya
berkisar hanya pada tata cara ibadah, hukum-hukum agama, fatwa, dan lain-lain.
Namun yang perlu digaris bawahi adalah dalam mengetahui dan mengenal Allah, tidak dibenarkan seorang pun untuk taqlid !!!. Mengetahui dan mengenal Allah SWT, haruslah di lakukan dengan jalan merenungi dan berfikir secara jernih dan menyeluruh.
Hal ini akan kita bahas di lain tempat tentang Mengenal Allah tidak melalui taqlid.
Sekian dulu artikel ini, terima kasih
sudah membacanya, mudah-mudahan memberikan sedikit gambaran dan manfaat bagi
kita. Jika ada kritik dan masukkan dari anda semua, dengan senang dan terbuka
saya akan menerimanya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Muqallid, mujtahid, ijtihad, dan taqlid
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://rofikurnia.blogspot.com/2013/08/muqallid-mujtahid-ijtihad-dantaqlid.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar